Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat pada Putusan Nomor 64/Pdt.G/2013/PA.MTR dan untuk mengetahui landasan hukum yang terdapat dalam Putusan Nomor 64/Pdt.G/2013/PA.MTR. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Faktor penyebab terjadinya cerai gugat Putusan Nomor 64/Pdt.G/2013/PA.Mtr. Faktor yang melatarbelakangi karena, adanya masalah ekonomi sehingga memicu perselisihan/percekcokan dalam rumah tangga yang terjadi secara terus menerus dan tidak dapat dirukunkan kembali, yang mengakibatkan tidak adanya keharmonisan antara penggugat dan tergugat. Dasar pertimbangan hakim mengabulkan dalam kasus cerai gugat pada Putusan Nomor 64/Pdt.G./2013/PA.Mtr. Bahwa antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga tersebut dan majelis hakim mengabulkan cerai gugat penggugat di Pengadilan Agama Mataram.
Cite
CITATION STYLE
Anissa Triana, R., & Sahruddin, S. (2023). Analisis Terhadap Putusan Hakim Dalam Kasus Cerai Gugat. Private Law, 3(1), 114–121. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2162
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.