Abstract
Indonesia telah meniru sistim pembuktian dalam hukum acara pidana yang terdapat diNegeri Belanda dengan menganut sistim negatif-wetrelijk. Menurut penulis karangan ini, hal tersebut memberikan wewenang yang berlebihan kepada hakim. Seharusnya Indonesiamenganut sistim positif-wettelijk. dimana keyakinan hakim harus tunduk pada alat buktiyang sah menurut undang-undang. Di samping itu alat bukti "petunjuk" seharusnya dihilangkankarena di negara yang menganut sistim. negatif-wettelijk sendiri hal itu sudah ditinggalkan.
Cite
CITATION STYLE
Idham, I. (2017). Pengaruh Hukum Pembuktian Belanda terhadap Hukum Pembuktian Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 18(6), 566. https://doi.org/10.21143/jhp.vol18.no6.1286
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.