“BENANG MERAH” PENALARAN HUKUM, ARGUMENTASI HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM

  • Qodri M
N/ACitations
Citations of this article
161Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Saat ini pemahaman dan pengetahuan tentang logika, penalaran hukum semakin dibutuhkan oleh semua kalangan. Kebutuhan ini dirasakan tidak hanya bagi kaum akademisi dalam bidang filsafat dan ilmuhukum tetapi juga seluruh masyarakat yang setiap hari berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum, khususnya bagi penegak hukum dalam hal mengambil keputusan dalam penegakan hukum. Penalaran hukum sebagai bagian dari penalaran pada umumnya memiliki sejumlah karakteristik yang berbeda, baik itu pada kaidah-kaidah penalaran yang tepat seperti hukum-hukum berpikir, hukum-hukum silogisme, ketentuan tentang probabilitas induksi, dan kesesatan informal penalaran. Penalaran hukum bukanlah jenis penalaran yang berbeda dan terpisah dari logika sebagai ilmu tentang bagaimana berpikir secara tepat (sebagai salah satu cabang filsafat), akan tetapi sama dengan jenis penalaran pada umumnya, hanya saja penalaran hukum mempelajari tentang bagaimana menerapkan kaidah-kaidah berpikir menurut ketentuan logika dalam bidang hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Qodri, M. (2019). “BENANG MERAH” PENALARAN HUKUM, ARGUMENTASI HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM. Jurnal Hukum Progresif, 7(2), 182. https://doi.org/10.14710/hp.7.2.182-191

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free