Islam menjiwai dan mewarnai perilaku manusia dalam berpikir,bersikap maupun bertindak dengan batas-batas yang telah ditetapkan, dalam rangka pengabdian kepada Allah swt. Setelahmelalui perdebatan sengit selama berabad-abad tentangperilaku bunga uang (ribâ, interest) dalam menentukan perilakuekonomi manusia, antara diharamkan atau dibolehkan, kinimuncul di hadapan kita keputusan di mana terbuka jalan bagiyang mengharamkan bunga dan bagi yang membolehkan ataubahkan mengharuskannya dengan konsep yang lebih Islâmîdan dapat diterima oleh berbagai pihak terutama mayoritaspenduduk Indonesia yang notabene beragama Islam dengan apayang dikenal sebagai bank syarî'ah dan takâful (asuransi Islâm).Melalui kedua lembaga inilah kita berharap dapat menyaksikanpada satu saat terwujudnya “gurita” ekonomi umat yangdahsyat, apabila terjadi kerjasama mudlarabah di tingkatkelembagaan ekonomi syarî'ah (BMI, BSI, BPRS, BMT dan STI)dengan berpedoman pada ta’âwanû ‘alâ al-birr wa al-taqwâ, wa lâta'âwanû alâ al-itsm wa al-‘udwân. Kerjasama ini hendaklahprofesional. Untuk itu perlu dibangun manajemen yang Islâmî,yang didukung dengan sumber daya terampil, yang bekerjadengan keyakinan dan teguh dalam pendirian serta memilikimoral atau akhlaq yang luhur.
CITATION STYLE
Hadi, S. (2014). BANK SYARÎ’AH DAN TAKÂFUL (Sebuah Kajian Evaluatif-Reflektif atas Perkembangan Bank Syarî’ah dan Takâful di Indonesia). AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 8(1), 189–206. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v8i1.347
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.