Secara spesifik tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum adat di Bali, yaitu kewenangan kerta desa dalam menyelesaikan perkara adat dan kekuatan hukum putusan yang dikeluarkan oleh kerta desa adat dalam menangani perkara adat. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan hukum adat di Bali sendiri tertuang di dalam Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap desa adat memiliki awig-awig (aturan desa yang mengatur hak dan kewajiban krama desa adat) di Bali. Kewenangan kerta desa adat dalam menggelar peradilan adat dan menjatuhkan sanksi merupakan kewenangan yang langsung diberikan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu termuat di dalam Perda Provinsi Bali. Kekuatan hukum putusan yang diberikan oleh kerta desa adat adalah mengikat dan final bagi setiap orang yang melanggar aturan desa adat.
CITATION STYLE
Ditayani Antari, P. E., & Adnyana, I. K. B. S. (2023). KEWENANGAN DAN KEKUATAN HUKUM PUTUSAN YANG DIKELUARKAN OLEH KERTA DESA ADAT DI BALI. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 187–210. https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v7.i2.p187-210
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.