Implementasi Perjanjian Jual Beli Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Antara Konsumen Dengan Developer

  • Swadana I
  • HS. S
  • Muhaimin M
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang implementasi perjanjian jual beli kredit pemilikan rumah (KPR) antara konsumen denga ndeveloper, tujuan untuk menganalisis implementasi perjanjian jual beli kredit pemilikan rumah antara konsumen dengan developer pada PT. Abu Bakar Lombok & untuk menganalisis faktor apa yang mempengaruhi terjadinya wanprestasi dalam jual beli kredit pemilikan rumah antara konsumen dengan developer pada PT. Abu Bakar Lombok. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normatif-empiris.Hasilpenelitian yang penulis dapatkan bahwa pihak developer telah memenuhi syarat-syarat dan tidak pernah melanggar peraturan perundang-undangan.Pihak konsumen tidak pernah merasa dirugikan selama melakukan perjanjian jual beli rumah dengan PT. Abu Bakar Lombok, pihak Bank yang melaksanakan kerjasama belum pernah bermasalah dengan hukum. Hasi lpenelitian, pertama adalah PT.Abu Bakar Lombok sudah melaksanakan perjanjian KPR sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara optimal.Kedua adalah faktor yang mempengaruhi terjadinya wanprestasi yaitu lalai, kondisi terpaksa dan kesengajaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Swadana, I. G. I., HS., S., & Muhaimin, M. (2023). Implementasi Perjanjian Jual Beli Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Antara Konsumen Dengan Developer. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.99

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free