KEPASTIAN HUKUM TENAGA KEFARMASIAN DALAM MENYELENGGARAKAN PELAYANAN KEFARMASIAN

  • Ikhsan M
  • Wahab S
N/ACitations
Citations of this article
254Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tenaga kefarmasian merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Aktivitas pelayanan kefarmasian dimulai dari pengendalian mutu sediaan farmasi dari tempat produksi, distribusi sampai penyerahan kepada pasien. Oleh karena itu, kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian diperlukan untuk perlindungan hukum, pemenuhan hak tenaga kefarmasian dan pemenuhan hak pasien dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian yang maksimal. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kedudukan dan kepastian hukum tenaga kefarmasian dalam pelayanan kefarmasian. Penelitian ini merupakan penelitiaan hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dengan desain penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukakan bahwa Tenaga kefarmasian memiliki kedudukan berdasarkan UU tentang Tenaga Kesehatan dan lingkup pekerjaan berdasarkan UU Kesehatan. Pengaturan pelayanan kefarmasian sampai saat ini belum sesuai dengan asas kepastian hukum. Hal ini disebabkan karena ditemukan ketentuan perundang-undangan yang memperbolehkan tenaga kesehatan selain tenaga kefarmasian untuk melakukan pelayanan kefarmasian, antara lain: Pasal 35 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 30 ayat (1) huruf j UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 21 ayat (1) PMK No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik dan Pasal 1 PMK No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ikhsan, M., & Wahab, S. (2022). KEPASTIAN HUKUM TENAGA KEFARMASIAN DALAM MENYELENGGARAKAN PELAYANAN KEFARMASIAN. JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA, 1(02), 106–120. https://doi.org/10.53337/jhki.v1i02.12

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free