Abstract
PENDAHULUAN1. Pengertian PengujianPengertian Kata “Pengujian” (toetsing/review) dalam konteks tulisan ini adalah pengujian undang-undang (UU) dalam arti luas yaitu dalam arti formal dan material, sedangkan pengujinya (lembaganya) tidak hanya lembaga peradilan saja melainkan juga lembaga legislatif dan/atau ekskutif. Khusus untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pengujian UU melalui lembaga peradilan(judicial review) kita lihat dalam Kamus Hukum. ...
Cite
CITATION STYLE
Aziz, M. (2016). Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(5), 113. https://doi.org/10.31078/jk756
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.