Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana

  • Muhammad R
N/ACitations
Citations of this article
142Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pokok permasalahan dalam penelitian ini, pertama, pengaturan Whistle Blower dan Justice Collaboratordi Indonesia. Kedua, urgensi dan eksistensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa, pertama, terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana, namun dalam KUHAP belum mendapat ruang pengaturan. Kedua, urgensi dan eksistensi Whistle Blower dan Justice Collaboratordapat ditemukan melalui bekerjanya Sistem Peradilan Pidana baik dalam penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan maupun dalam pelaksanaan putusan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muhammad, R. (2015). Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 22(2), 203–222. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss2.art2

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free