Abstract
Pokok permasalahan dalam penelitian ini, pertama, pengaturan Whistle Blower dan Justice Collaboratordi Indonesia. Kedua, urgensi dan eksistensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa, pertama, terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana, namun dalam KUHAP belum mendapat ruang pengaturan. Kedua, urgensi dan eksistensi Whistle Blower dan Justice Collaboratordapat ditemukan melalui bekerjanya Sistem Peradilan Pidana baik dalam penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan maupun dalam pelaksanaan putusan.
Cite
CITATION STYLE
Muhammad, R. (2015). Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 22(2), 203–222. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss2.art2
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.