Tinjauan Yuridis Penarikan Kendaraan Bermotor Akibat Dari Kredit Macet

  • Zanta Putri Dalla N
  • Andriyani S
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian kredit macet dilembaga pembiayaan yang ditempuh dalam praktek Adira Finance serta mengetahui prosedur penariakan kendaraan bermotor dalam perjanjian debitur dan lembaga pembiayaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Pendaftaran jaminan fidusia terdapat dalam ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Jaminan Fidusia, benda yang dibebani jaminan fidusia wajib di daftarkan. Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh kreditur atau kuasanya atau wakilnya. Kemudian penyelesaian kredit macet dalam praktek adira finance yaitu dengan peringatan tertulis dapat dilakukan secara resmi dan dapat juga secara tidak resmi. Peringatan tertulis secara resmi yang disebut somasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Zanta Putri Dalla, N., & Andriyani, S. (2022). Tinjauan Yuridis Penarikan Kendaraan Bermotor Akibat Dari Kredit Macet. Private Law, 2(2), 352–366. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1165

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free