Abstract
Kepemilikan apartemen dilindungi oleh hukum, sehingga menurut konsep hak milik, kepemilikan tersebut dapat dipindahkan dan dikenakan hak jaminan. Pemilik Sarusun dapat menjual properti itu kepada pihak lain, atau menjadikannya sebagai jaminan atas utang ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Meskipun apartemen dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai di atas tanah negara, sertifikat tersebut masih menggunakan nama Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, berbeda dengan sertifikat hak atas tanah pada umumnya yang menggunakan nama tersebut sesuai dengan status hak atas tanah, seperti Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha, atau Sertifikat Hak Pakai
Cite
CITATION STYLE
Mutiah, S. (2018). Hak Kepemilikan atas Satuan Rumah Susun di atas Tanah Hak Guna Bangunan yang Berdiri di atas Tanah Hak Milik. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(1), 148–168. https://doi.org/10.15642/alqanun.2018.21.1.148-168
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.