Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Perkawinan Tahun 2019 Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah Pada Pengadilan Agama Solok

  • Fadila Rusyda
  • Darmini Roza
  • Syofiarti
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pasal 7 Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengalami perubahan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Batasan usia pernikahan yang semula batas usia pernikahan bagi pria usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita 16 (enam belas) tahun menjadi 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan wanita. Perubahan Pasal 7 Undang-Undang tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017 yang dijatuhkan pada 13 Desember 2018. Setelah diberlakukan revisi Undang-Undang Perkawinan tersebut, pada Pengadilan Agama Solok mengalami kelonjakan permintaan permohonan dispensasi nikah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung yang dikumpulkan melalui studi lapangan dengan teknik wawancara dan studi kepustakan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fadila Rusyda, Darmini Roza, & Syofiarti. (2024). Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Perkawinan Tahun 2019 Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah Pada Pengadilan Agama Solok. Ekasakti Legal Science Journal, 1(1), 46–55. https://doi.org/10.60034/c4rc9n75

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free