Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Hotel di Kabupaten Garut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis dengan teknik survey. Responden dalam penelitian ini adalah sebanyak 105 wajib pajak hotel yang terdaftar di Kabupaten Garut yang diambil sampel berdasarkan menggunakan teknik sampel jenuh (sensus). Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Confirmatory Factor Analysis (CFA). Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa dari dua puluh lima terbentuk menjadi empat faktor baru yang membentuk kepatuhan wajib pajak hotel di Kabupaten Garut yaitu diantaranya : Faktor pengetahuan pajak terdiri dari: membayar pajak tepat waktu, adanya kegiatan/usaha, memahami peraturan perpajakan, tidak menunggak, sanksi administrasi, sanksi pidana. Faktor kualitas pelayanan terdiri dari: ketepatan waktu pelayanan, tidak diskriminatif, kemampuan pegawai, penyampaian informasi yang jelas, adanya kepastian, kesopan santunan, perhatian, sikap simpatik, penampilan pegawai, sarana dan prasarana. Faktor administrasi perpajakan terdiri dari: sosialisasi pajak, penyuluhan, mekanisme pembayaran pajak yang mudah, melaporkan secara benar dasar pajak, membayar pajak sesuai tagihan. Faktor kesadaran wajib pajak terdiri dari: tanggung jawab, motivasi, kepercayaan pada pegawai pajak, sikap petugas pajak.
CITATION STYLE
Meliana, M. (2021). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Hotel Di Kabupaten Garut. Jurnal Publik, 15(1), 16–23. https://doi.org/10.52434/jp.v15i1.52
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.