Kedudukan Anak Di Luar Perkawinan Dalam Hukum Waris Adat Suku Dayak Lawangan Di Desa Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur

  • Santoso B
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak Tujuan artikel ini untuk mengetahui kedudukan anak di luar perkawinan dalam hukum waris adat suku dayak lawangan dan prosedur pengesahan pengangkatan anak menurut hukum adat suku dayak lawangan.Metode penulisan dalam artikel ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian hukum ini adalah anak diluar perkawinan disebut anak Ampang, dan kedudukan anak ampang tetap diakui hak warisnya menurut hukum adat dayak Lawangan akan tetapi harus melalui prosedur hukum adat yakni ritual Saki Palas Pengangkan dan Saki Palas Jaa.   Kata Kunci :Waris Adat, Lawangan, Ampang

Cite

CITATION STYLE

APA

Santoso, B. (2019). Kedudukan Anak Di Luar Perkawinan Dalam Hukum Waris Adat Suku Dayak Lawangan Di Desa Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. Tampung Penyang, 17(01), 50–72. https://doi.org/10.33363/tampung-penyang.v17i01.397

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free