Abstract
Penguasaan terhadap hak atas tanah adat dan hutan adat merupakan salah satu penyebab utama terjadinya konflik kehutanan di Indonesia. Konflik yang sering terjadi adalah ketidakpastian status hak masyarakat adat di kawasan hutan. Hal ini disebabkan karena produk hukum dikeluarkan oleh pemerintah menempatkan persepsi yang dominan terhadap peran dan fungsi pemerintah sebagai pelaku tunggal, akhirnya pada tanggal 16 Mei 2013, melalui putusan atas perkara Nomor 35/PUU-X/2012. Penelitian ini tergolong sebagai penelitian hukum normatif (normative law research). Dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif, yaitu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut logis, tidak tumpang tindih dan efektif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Masyarakat hukum adat adalah subjek hukum. Akan tetapi, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, memperlakukan masyarakat hukum adat secara berbeda dengan subjek hukum yang lain. Negara menguasai baik atas tanah maupun atas hutan. Pemegang hak atas tanah juga memegang hak atas hutan, tetapi masyarakat hukum adat tidak secara jelas pengaturannya tentang haknya atas tanah maupun hutan. (2) Model penyelesaian konflik, Pertama, penyelesaiannya dilakukan langsung dengan pemegang ijin atau pengelola setempat, dengan pembayaran fee atas hasil hutan kayu kepada masyarakat sekitar, kedua adalah menegosiasikan akses atas kawasan hutan berdasarkan fungsi kawasan hutan, ketiga adalah menegosiasikan status tanahnya, dengan menegosiasikan wilayah tertentu dikeluarkan dari kawasan hutan.
Cite
CITATION STYLE
Ola Gelu, K., Yohanes, S., & Kosmas, E. (2023). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU- X/2012 Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(02), 407–417. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.778
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.