Abstract
ABSTRAKPenangkapan adalah suatu tindakan yang mengurangi atau membatasi kemerdekaan seseorang, maka penangkapan terhadap seseorang harus menjunjung tinggi HAM. HAM yang menjadi dasar setiap orang untuk mendapat perlakuan wajar walaupun seseorang telah melakukan perbuatan tindak pidana, ia harus diperlakukan sebagai pribadi yang tidak bersalah meskipun berdasarkan bukti-bukti yang ada ia bersalah, selama belum ada keputusan pengadilan (Presumption of innocent). Faktor yang mempengaruhi polisi terjebak dalam suatu kesalahan dalam melakukan penangkapan, yaitu dinamika kerja yang begitu kompleks, kurangnya sumber daya manusia Polri dalam menentukan tingkat pelayanan dan penanganan kasus-kasus kejahatan, proses penyidikan yang sangat sulit, target atasan untuk segera menyelesaikan kasus tertentu dalam waktu cepat. Terhadap kekeliruan menangkap orang, polisi harus melakukan pertanggungjawaban yaitu, pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administrasi serta disiplin. Upaya penanggulangan agar kasus salah tangkap tidak terjadi lagi yaitu, mengedepankan prinsip demokrasi dan HAM, mengembangkan budaya sipil di Polri, mengefektifkan komisi etika dan disiplin di Polri, mengedepankan fungsi kontrol dari Mabes Polri, peningkatan sumber daya manusia Polri, dan penerapan sanksi pidana yang tegas dalam peraturan perundang-undangan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran.Kata Kunci: Penangkapan, Penyidik Polri, Pertanggungjawaban Pidana.
Cite
CITATION STYLE
Lathif, N. (2019). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYIDIK POLRI DALAM KASUS SALAH TANGKAP. PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, 4(2). https://doi.org/10.33751/palar.v4i2.887
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.