Prosedur Pengalihan Cessie Dalam Perspektif Hukum

  • Ilham Muzzaki
  • Aris Machmud
N/ACitations
Citations of this article
100Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dari pengalihan piutang atau cessie, dengan fokus pada putusan Nomor 809/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst, yang menekankan perlunya persetujuan tertulis dari debitur untuk memastikan hak tanggungan dan perlindungan debitur. Bertujuan memberikan pemahaman mengenai pengalihan piutang sesuai regulasi hukum perdata dan hak kebendaan, serta kontribusi terhadap kepastian hukum kreditur dan debitur. menganalisis fenomena tersebut dengan fokus pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) dan telah memenuhi unsur melawan hukum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris, analisis kasus, dan penelitian hukum untuk mengkaji pelaksanaan Pengalihan Piutang yang dilakukan oleh Bank Victoria tanpa melalui prosedur restrukturisasi dan memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya. Hasilnya Putusan Nomor 809/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. menimbulkan pertanyaan mengenai pemahaman hakim mengenai kelayakan kredit, perlindungan hukum, dan hak tanggungan debitur. Penelitian menekankan perlunya perlindungan terhadap pemberi gadai dan debitur dalam pengalihan piutang, menghindari pelanggaran, dan mematuhi aturan pengalihan jaminan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ilham Muzzaki, & Aris Machmud. (2023). Prosedur Pengalihan Cessie Dalam Perspektif Hukum. Binamulia Hukum, 12(1), 143–159. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.503

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free