Asas-Asas Hukum Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

  • Pratama R
  • Wibowo A
N/ACitations
Citations of this article
179Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Setelah diundangkannya Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, banyak sekali perkembangan-perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan hukum acara tata usaha negara. Sejalan dengan perkembangan-perkembangan tersebut, banyak juga terdapat kesalahpahaman terhadap asas-asas penting hukum acara tata usaha negara. Menggunakan metode penulisan yuridis normatif dan menggunakan pendekatan statuory approach dan conceptual approach tulisan ini berlandaskan pada pendekatan bahan hukum dengan menelaah konsep-konsep, teori-teori, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan, dan literalur yang terkait dengan tulisan. Dalam riset, penulis menemukan bahwa asas-asas bisa dikelompokkan menjadi dua buah bagian, yakni mengenai asas-asas formalitas dan mengenai asas-asas penyelesaian pokok sengketa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pratama, R., & Wibowo, A. (2023). Asas-Asas Hukum Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 18–21. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.86

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free