PELAKSANAAN PEMBERIAN SANKSI HUKUMAN BERSYARAT

  • Yunita W
  • Syahputra D
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukuman bersyarat disediakan khusus untuk penjahat yang melakukan sesuatu bertindak berdasarkan dorongan atau keinginan tertentu yang sangat diperlukan dan hukum melihatnya juga memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan tersebut untuk kembali turun ke jalan sebenarnya, masih mungkin bagi pelaku kejahatan yang bersangkutan untuk melakukannya Kesempatan ini diharapkan dapat diberikan kepada para pelaku tindak pidana yang bersangkutan. Tujuan utama lembaga pembebasan bersyarat adalah untuk memberikan kesempatan kepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah atau dihukum untuk memperbaiki diri dan merehabilitasi dirinya tidak berkedudukan dan tidak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP), bagaimanapun, narapidana dihukum untuk ditempatkan dan berada di penjara lingkungannya serta berada di tengah-tengah masyarakat tempat terpidana berada bertempat tinggal atau berdomisili dan aktif.Jika pidana bersyarat dijatuhkan dalam waktu yang relatif singkat, misalnya 4 bulan kepada terpidana, maka sanksinya menurut undang-undang dianggap terlalu singkat sehingga kurang mampu mencapai tujuannya yaitu berusaha dan mampu memperbaiki dan merehabilitasi narapidana agar kembali ke jalan yang benar.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yunita, W., & Syahputra, D. N. (2023). PELAKSANAAN PEMBERIAN SANKSI HUKUMAN BERSYARAT. Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 104–112. https://doi.org/10.24967/vt.v6i1.2070

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free