Konsep Halal dan Haram Dalam Hukum Islam di Desa Nusa Makmur Kec. Air Kumbang Kab. Banyuasin

  • Salim A
  • Muharir M
  • Juniar A
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Prinsip Islam dalam hukum halal dan haram pada dasarnya adalah untuk kebaikkan manusia itu sendiri dengan unsur didalamnya untuk menjaga kesehatan dan terhindar dari marabahaya serta kehati-hatian dalam memilih makanan dan minuman yang dikonsumsi. Dalam menjaga kehati-hatian Islam  menetapkan tiga hukum selain halal dan haram yaitu Mubah, makruh dan subhat sebagai pilihan masyarakat dalam mengkonsumsi makanan maupun minuman, hukum halal dan haram adalah wewenang Allah SWT yang tidak bisa ditawar lagi. pengabdian ini menggunakan metode ceramah serta tanya jawab dalam forum diskusi di desa Nusa Makmur kec Air Kumbang banyuasin

Cite

CITATION STYLE

APA

Salim, A., Muharir, M., & Juniar, A. H. (2021). Konsep Halal dan Haram Dalam Hukum Islam di Desa Nusa Makmur Kec. Air Kumbang Kab. Banyuasin. Dharma: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 64–79. https://doi.org/10.35309/dharma.v1i2.4335

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free