ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN IBU KOTA YANG BARU DALAM PERSPEKTIF PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN

  • Gusnaeni R
  • Putra F
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan substansi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ditinjau dari undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta konsep pengaturan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dimasa mendatang. Tipe penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep dan historis.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan substansi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ditinjau dari undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan belum memenuhi asas kejelasan tujuan dan asas keterbukaan. Konsep pengaturan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dimasa mendatang sebaiknya menerapkan asas kejelasan dengan merincikan tujuan dan makna dari segala aturan, serta asas keterbukaan mengenai pihak yang dilibatkan dan anggaran yang digunakan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Gusnaeni, R., & Putra, F. (2023). ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN IBU KOTA YANG BARU DALAM PERSPEKTIF PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN. Limbago: Journal of Constitutional Law, 3(3), 401–414. https://doi.org/10.22437/limbago.v3i3.21769

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free