DAMPAK SOSIAL BUDAYA ATAS KESAKSIAN PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM

  • Hamka H
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan kesaksian perempuan dalam pandangan Hukum Islam serta pengaruh sosial budaya terhadap kesaksian perempuan dalam Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang mendeskripsikan fenomena dan pendangan masyarakat terkait kapasitas perempuan dalam persaksian berdasarkan hukum Islam yang dipengaruhi oleh budaya sosial yang berlaku disetiap negara. Hasil penelitian ini menunjukkan kedudukan kesaksian perempuan dalam Hukum Islam, memiliki legalitas secara normatif dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist Nabi SAW, sehingga persaksian perempuan dapat diterima, namun yang menjadi perbincangan adalah kualitasnya diamana persaksian perempuan berbanding dua dengan laki-laki, yakni secara tekstual memberikan perbandingan persaksian perempuan dua orang sedangkan persaksian laki-laki satu orang baru berimbang. Sosial budaya berpengaruh terhadap kesaksian perempuan dalam hukum Islam, di mana norma dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist turun dan keluar di tanah Arab yang memiliki sosial-budaya yang berbeda dengan negara-negara lain termasuk Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hamka, H. (2021). DAMPAK SOSIAL BUDAYA ATAS KESAKSIAN PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(2), 124–133. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v3i2.680

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free