Abstract
Dalam mencermati arah kebijakan sosial sebagai agenda mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata yang berorientasi pada manusia serasi dengan pertumbuhan ekonomi yang fokusnya adalah manusia dan kualitas kehidupannya baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat ke arah kemajuan dan perubahan sosial melalui proses pembangunan yang disebut kebijakan sosial. Kebijakan sosial merupakan ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat publik, yakni mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhan masyarakat banyak diwujudkan dalam tiga kategori, yakni peraturan perundang-undangan, program pelayanan sosial, dan sistem perpajakan. Berdasarkan kategori ini, maka dapat dinyatakan bahwa setiap perundang-undangan, hukum atau peraturan di daerah yang menyangkut masalah dan kehidupan sosial adalah wujud dari kebijakan sosial, namun, tidak semua kebijakan sosial berbentuk perundang-undangan. (Suharto, 2005) Melalui otonomi khusus di Aceh dalam mencapai kesejahteraan, maka dilakukanlah namanya pembangunan, proses untuk melakukan perubahan menuju peningkatan taraf hidup masyarakat, dari suatu keadaan dan kondisi kemasyarakatan tertentu kepada keadaan dan kondisi kemasyarakatan yang dianggap lebih baik atau lebih diinginkan. Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (national building)”. Pada tingkat pelayanan sosial, terutama sektor pendidikan, kesehatan, dan peningkatan ekonomi masyarakat masih ditenmukan beberapa kekurangan. Termasuk belum ada upaya signifikan dalam perpajakan untuk biaya pembangunan sosial. Sehingga perlu dilakukan penajaman kebijakan sosial melalui penyusunan tindak lanjut UU, PP, dan Peraturan Daerah yang lebih mengutamakan pembangunan sosial, peningkatan pelayanan sosial, dan sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan sosial tersebut.
Cite
CITATION STYLE
Hulaifah. (2022). MEMPOSISIKAN PEMBANGUNAN SOSIAL SEBAGAI MAINSTREAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA. JISMA: Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, Dan Akuntansi, 1(4), 627–638. https://doi.org/10.59004/jisma.v1i4.209
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.