Seiring kemajuan teknologi internet dan ponsel, media sosial juga berkembang pesat. Dalam ruang komunikasi terbuka seperti media sosial, seringkali tidak disadari ada aturan yang mengikatnya. Kasus-kasus yang dijerat UU ITE atas pelanggaran adalah kasus Prita Mulyasari dan Yogi Santani. UU ITE harus terus disosialisasikan, agar masyarakat dapat memahami aturan hukum yang menjadi pedoman interaksi sosial di dunia maya. Untuk itu, kegiatan pengabdian masyarakat ini berupaya memberikan penyuluhan agar penerima manfaat dapat lebih memahami tentang komunikasi sehat melalui internet. Metode yang dilakukan yakni pendampingan dan penyuluhan yang dilakukan. Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman akan pengetahuan UU ITE sehingga lebih spesifiknya pada social media yang membuat tahu akan aturan bersikap dan berperilaku dalam dunia maya.
CITATION STYLE
Destiawati, F., Paramita, A., Dhika, H., & Jaya, M. (2020). SOSIALISASI ETIKA PEMANFAATAN TEKNOLOGI MEDIA SOSIAL DALAM PENYAMPAIAN INFORMASI SESUAI UU ITE. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(4), 404–409. https://doi.org/10.31949/jb.v1i4.462
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.