Kedudukan Saksi Non Muslim Dalam Pandangan Islam Dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata Sebagai Alat Bukti Berperkara Di Pengadilan Agama

  • Mutriady Lubis A
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peradilan agama memiliki peran penting khususnya bagi penyelesaian perkara perdata islam bagi orang-orang islam. Di dalam pembuktian di peradilan agama khususnya saksi perlu ada kejelasan tentang kedudukan saksi  non muslim yang sama dengan saksi muslim yaitu sebagai salah satu alat bukti dalam pembuktian  di persidangan perkara peradilan agama, guna untuk menguatkan dalil-dalil para pihak yang berpekara. Kekuatan pembuktian saksi non muslim di pengadilan agama harus secara jelas aturan yang mengatur tentang kedudukan saksi non muslim dalam berperkara di pengadilan. hal ini menimbang adanya pembauran antara masyarakat muslim dengan penganut masyarakat non muslim. Sehingga tidak menutup kemungkinan penganut non muslim menjadi saksi di muka pengadilan Agama yang dapat membantu menyelesaikan suatu perkara di pengadilan agama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mutriady Lubis, A. (2018). Kedudukan Saksi Non Muslim Dalam Pandangan Islam Dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata Sebagai Alat Bukti Berperkara Di Pengadilan Agama. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 1(2), 145. https://doi.org/10.31289/doktrina.v1i2.1921

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free