IMPLEMENTASI KONSEP MASLAHAH MURSALAH DALAM EKONOMI ISLAM MENURUT TOKOH ISLAM DAN JUMHUR ULAMA

  • Harun I
N/ACitations
Citations of this article
538Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Maslahah adalah prinsip yang dikenal dalam hukum Islam yang berarti memelihara tujuan Syara’ (syariat) dalam meraih manfaat serta mencegah kemudaratan. Implementasi konsep maslahah dalam kegiatan ekonomi memiliki ruang lingkup yang luas jika dibandingkan dengan bidang lain. Sebab hal ini berbeda dengan bidang-bidang lain seperti ibadah yang bersifat dogmatik (berbasis kepercayaan.) Dengan demikian, prinsip maslahah menjadi acuan dan patokan penting dalam bidang ekonomi. Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini sifatnya deskriptif kualitatif yakni menganalisis  Maslahah Mursalah, dengan melakukan pendekatan studi pustaka “Library Research”. Melalui beberapa literatur terkait tulisan ini akan menawarkan konsep masalahah mursalah dalam ekonomi Islam. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa implementasi konsep Maslahah Mursalah dalam ekonomi islam berupa praktik jual beli yang dipraktikan Nabi SAW dimana jauh dari unsur jahaalah yang mendatangkan kemaslahatan dan menjauhkan dari kemudharatan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Harun, I. A. (2022). IMPLEMENTASI KONSEP MASLAHAH MURSALAH DALAM EKONOMI ISLAM MENURUT TOKOH ISLAM DAN JUMHUR ULAMA. JURNAL ECONOMINA, 1(3), 563–577. https://doi.org/10.55681/economina.v1i3.132

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free