Abstract
Maslahah adalah prinsip yang dikenal dalam hukum Islam yang berarti memelihara tujuan Syara’ (syariat) dalam meraih manfaat serta mencegah kemudaratan. Implementasi konsep maslahah dalam kegiatan ekonomi memiliki ruang lingkup yang luas jika dibandingkan dengan bidang lain. Sebab hal ini berbeda dengan bidang-bidang lain seperti ibadah yang bersifat dogmatik (berbasis kepercayaan.) Dengan demikian, prinsip maslahah menjadi acuan dan patokan penting dalam bidang ekonomi. Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini sifatnya deskriptif kualitatif yakni menganalisis Maslahah Mursalah, dengan melakukan pendekatan studi pustaka “Library Research”. Melalui beberapa literatur terkait tulisan ini akan menawarkan konsep masalahah mursalah dalam ekonomi Islam. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa implementasi konsep Maslahah Mursalah dalam ekonomi islam berupa praktik jual beli yang dipraktikan Nabi SAW dimana jauh dari unsur jahaalah yang mendatangkan kemaslahatan dan menjauhkan dari kemudharatan.
Cite
CITATION STYLE
Harun, I. A. (2022). IMPLEMENTASI KONSEP MASLAHAH MURSALAH DALAM EKONOMI ISLAM MENURUT TOKOH ISLAM DAN JUMHUR ULAMA. JURNAL ECONOMINA, 1(3), 563–577. https://doi.org/10.55681/economina.v1i3.132
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.