Penerapan Prinsip Business Judgment Rule oleh Bumn Terkait Tindak Pidana Korupsi yang Dapat Merugikan Keuangan Negara (Studi Kasus putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI dan 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI)

  • Sidabutar M
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Studi kasus yang menjadi fokus penelitian ini adalah putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI dan 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan analisis hukum normatif dengan menggunakan studi kepustakaan sebagai sumber data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip BJR oleh BUMN dapat menjadi alat yang efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan prinsip BJR oleh BUMN memainkan peran penting dalam menghindari tindak pidana korupsi. Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, BUMN dapat melindungi keuangan negara dari kerugian akibat tindak pidana korupsi. Melalui putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI dan 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI, penelitian ini juga mengungkapkan bahwa kepastian hukum bagi Direksi BUMN terjamin apabila mereka dapat membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan telah diambil langkah-langkah pencegahan. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkuat pemahaman mengenai pentingnya penerapan prinsip BJR oleh BUMN dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Implikasi dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi BUMN dalam mengembangkan kebijakan dan praktik manajemen yang mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas guna menghindari risiko tindak pidana korupsi dan melindungi keuangan negara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sidabutar, M. N. (2023). Penerapan Prinsip Business Judgment Rule oleh Bumn Terkait Tindak Pidana Korupsi yang Dapat Merugikan Keuangan Negara (Studi Kasus putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI dan 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI). Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(5), 3472. https://doi.org/10.35931/aq.v17i5.2650

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free