Abstract
Salah satu problematika hukum yang terjadi pada masyarakat di Kecamatan Cipayung Kota Depok adalah administrasi pencatatan perkawinan. Perkawinan tidak tercatat atau nikah sirri banyak terjadi yang disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, kelemahan ekonomi masyarakat. Pasangan nikah sirri umumnya tidak memiliki biaya yang cukup untuk mengurus pencatatan perkawinan di KUA. Kedua, masih terikat dengan perkawinan sebelumnya. Ada beberapa perempuan yang menikah sirri disebabkan ia belum resmi bercerai melalui Pengadilan Agama dengan suami sebelumnya. Kesulitan mengakses dan ketidakpahaman akan proses beracara di Pengadilan Agama menyebabkan mereka memilih jalan mudah dengan menikah kembali dengan laki-laki lain secara sirri. Ketiga, kebutuhan melanjutkan kehdiupan bagi anak-anak. Hal ini terjadi bagi beberapa perempuan yang ditinggal suami pertamanya tanpa resmi bercerai di Pengadilan Agama. Akhirnya mereka merelakan diri dinikahi sirri oleh laki-laki lain dengan alasan kebutuhan akan nafkah sehari-hari.
Cite
CITATION STYLE
Sopyan, Y., Rambe, M. S., & Hidayatulloh, H. (2021). Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat Untuk Pemenuhan Hak-hak Pencatatan Sipil Di Kecamatan Cipayung Kota Depok. Fajar: Media Komunikasi Dan Informasi Pengabdian Kepada Masyarakat, 20(2). https://doi.org/10.15408/jf.v20i2.20606
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.