Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Go-Jek (Layanan Transportasi Dengan Aplikasi Online) Dalam Perjanjian Aplikasi Go-Jek Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata

  • Bagus Wicaksono D
N/ACitations
Citations of this article
42Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji apakah perjanjian dalam aplikasi layanan transportasi dari GO-JEK sudah memenuhi syarat sah dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan bagaimanana perlindungan hukum bagi konsumen menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (Normative Legal Research) yang mengunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kemudian dibantu dengan bahan-bahan hukum yang akan diuraikan, dideskripsikan, dan dianalisis keterkaitan satu sama lain. Dalam penelitian ini didapati bahwa perjanjian dalam aplikasi layanan tranportasi GO-JEK tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka pemerintah harus memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan layanan tranportasi ini. Kata Kunci: Layanan Jasa GO-JEK, Perjanjian Aplikasi Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, Perlindungan Hukum

Cite

CITATION STYLE

APA

Bagus Wicaksono, D. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Go-Jek (Layanan Transportasi Dengan Aplikasi Online) Dalam Perjanjian Aplikasi Go-Jek Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. JUSTITIA JURNAL HUKUM, 1(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1164

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free