Abstract
Perkembangan teknologi yang disebut internet telah mengubah pola interaksi masyarakat. Namun karena kemudahan kreativitas, banyak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan ini untuk menyebarkan dan menyebarkan berita bohong. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang penyebaran berita bohong, pelanggar dapat dikenakan sanksi sebagai berikut: Pasal 28 ayat 1, i. H. isi pesan palsu dan menyesatkan, Pasal 28(2), d. H. Konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras atau antar kelompok. Careko). Ada kendala dalam penertiban penyebar berita bohong, termasuk di kalangan kepolisian yang masih mengandalkan kerja sama dengan lembaga lain, yang tentunya membutuhkan waktu lebih untuk koordinasi. Rintangan berikutnya adalah sumber daya manusia yang masih terbatas di Bareskrim Polri di Jakarta, dan Polda belum memiliki satgas cybercrime khusus.
Cite
CITATION STYLE
Bitnara Sura Priambada. (2023). PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG DAPAT DI ANCAM PIDANA. J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(9), 6615–6622. https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i9.5174
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.