PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA NASIONAL YANG BERKEADILAN SOSIAL

  • Yulia A
N/ACitations
Citations of this article
107Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sumber daya alam di Indonesia secara garis besar dibagi menjadi empat, yakni: bumi, air, mang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 untuk mengelola sumber daya alam tersebut untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Fakta yang terjadi, pendistribusian sumber daya agraria tidak seimbang dan belum mencerminkan keadilan sosial. Dalam hal ini perlu dilakukan pembaharuan hukum agraria nasional yang berkeadilan sosial.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yulia, A. (2018). PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA NASIONAL YANG BERKEADILAN SOSIAL. SUPREMASI Jurnal Hukum, 1(1), 1–7. https://doi.org/10.36441/supremasi.v1i1.152

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free