Abstract
Abstrak Penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan memperhatikan serta mengacu pada peraturan perundangan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait. Permasalahan yang diteliti adalah: Pertama, apakah Mahkamah Konstitusi berwenang membuat putusan yang bersifat positive legislature? Kedua, apakah alasan dan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang bersifat positive legislature di dalam putusan No. 14/PUU-XI/2013? Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a. Mahkamah Konstitusi secara normatif tidak berwenang mengeluarkan putusan yang bersifat mengatur (positive legislature). Namun atas dasar upaya untuk menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat, maka dibeberapa putusannya Hakim Mahkamah Konstitusi merasa perlu untuk melakukan terobosan hukum. b. Alasan dan pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi di dalam putusan No. 14/PUU-XI/2013 adalah adanya kekosongan hukum dan waktu yang mendesak.
Cite
CITATION STYLE
Indra Fatwa. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Mengatur (Positive Legislature) dalam Upaya Menghadirkan Keadilan Substantif. JOURNAL EQUITABLE, 5(2), 95–120. https://doi.org/10.37859/jeq.v5i2.2480
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.