Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Mengatur (Positive Legislature) dalam Upaya Menghadirkan Keadilan Substantif

  • Indra Fatwa
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak Penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan memperhatikan serta mengacu pada peraturan perundangan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait. Permasalahan yang diteliti adalah: Pertama, apakah Mahkamah Konstitusi berwenang membuat putusan yang bersifat positive legislature? Kedua, apakah alasan dan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang bersifat positive legislature di dalam putusan No. 14/PUU-XI/2013? Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a. Mahkamah Konstitusi secara normatif tidak berwenang mengeluarkan putusan yang bersifat mengatur (positive legislature). Namun atas dasar upaya untuk menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat, maka dibeberapa putusannya Hakim Mahkamah Konstitusi merasa perlu untuk melakukan terobosan hukum. b. Alasan dan pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi di dalam putusan No. 14/PUU-XI/2013 adalah adanya kekosongan hukum dan waktu yang mendesak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Indra Fatwa. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Mengatur (Positive Legislature) dalam Upaya Menghadirkan Keadilan Substantif. JOURNAL EQUITABLE, 5(2), 95–120. https://doi.org/10.37859/jeq.v5i2.2480

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free