Abstract
Fotografi melalui undang-undang hak cipta sebagai bentuk cipta mendapatkan perlindungan berdasarkan Pasal 40. Namun, tindakan mutilasi terhadap fotografi yang dilakukan oleh PT Oyorooms kepada PT Duit Orang Tua terjadi. Sehingga jurnal ini mengangkat terkait dua permasalahan yakni tentang bagaimana mutilasi karya fotografi yang dilakukan oleh PT Oyorooms milik PT Duit Orang Tua berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, serta bagaimana perlindungan hukum atas mutilasi fotografi. Metode digunakan tersebut adalah penelitian dilakukan menggunakan metode normatif menggunakan sifat deskriptif, yang menggunakan dukungan sumber data sekunder dan data primer, dianalisis dengan kualitatif melalui penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan dari artikel ini adalah menggambarkan mutilasi karya fotografi milik PT Duit Orang Tua oleh PT OYOROOMS melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Belum adanya perlindungan hukum karena hakim tidak memutuskan PT OYOROOMS untuk ganti rugi, sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum, karena hakim fokus pada Khususnya terkait Pasal 113 ayat (3), besaran ganti kerugian tidak terperinci secara khusus agar hakim dapat menggunakan opsi gugatan, pasal 113 tersebut menjadi pasal 99 ayat (2), baik semua maupun bagian daro pelanggaran terhadap hc sehingga hak moral terjaga dengan baik.
Cite
CITATION STYLE
Rafdy Rashad Abimanyu, & Siti Nurbaiti. (2024). Mutilasi Karya Untuk Komersil Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Reformasi Hukum Trisakti, 6(2), 453–462. https://doi.org/10.25105/refor.v6i2.19878
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.