Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya dan Dampak Bullying di Madrasah Aliyah Nurul Firdaus

  • Izziyana W
  • Rimbawan A
  • Hardian H
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Bullying merupakan masalah serius yang harus segera diselesaikan karena memberikan dampak negatif dan trauma berkepanjangan dalam kehidupan seseorang. Kasus bullying di sekolah banyak ditemukan di Indonesia maupun internasional, pengabdian ini dilakukan di MA Nurul Firdaus dengan menggunakan metode penyuluhan hukum terkait fenomena bullying dampak bullying, pengertian dan ruang lingkup traditional bullying dan cyberbullying, persamaan traditional bullying dan cyberbullying, dan tindakan prevensi dan intervensi terhadap bullying. Hasil program pengabdian ini memberikan pengetahuan kepada siswa di terkait bahaya dan dampak dari bullying.

Cite

CITATION STYLE

APA

Izziyana, W. V., Rimbawan, A. Y., Hardian, H., Sari, R. M., & Budiwati, S. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya dan Dampak Bullying di Madrasah Aliyah Nurul Firdaus. Borobudur Journal on Legal Services, 4(1), 37–43. https://doi.org/10.31603/bjls.v4i1.8560

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free