Abstract
Hukum perdata Islam, terutama mengenai hukum pernikahan dan perceraian berkembang secara dinamis, namun masih diperlukan penjelasan-penjelasan atau pengembangan-pengembangan terkait dengan upaya mempertahankan perkawinan sampai kepada pemenuhan hak dan kewajiban pasca perceraian. Oleh sebab itu, untuk menjamin keadilan dan melindungi hak warga Negara yang dalam konteks pasca perceraian, termasuk kemungkinan memberikan sanksi kepada pihak yang bersalah, diperlukan regulasi yang detail dan berkeadilan, agar pengadilan memiliki payung hukum yang jelas dalam memutuskan suatu perkara. Lahirnya RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang di dalamnya terdapat, perihal pengaturan pasca perceraian, menjadi oase di tengah kehausan akan aturan yang jelas dan berkeadilan.
Cite
CITATION STYLE
Suhaimi, S. M. &. (2020). SOLUSI PENGADILAN AGAMA DALAM MENGATASI PROBLEMATIKA PERCERAIAN YANG TERJADI DI MASYARAKAT. Jurnal Yustitia, 21(2). https://doi.org/10.53712/yustitia.v21i2.989
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.