Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh ketimpangan gender terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia. Dengan menggunakan analisis data panel dari 34 propinsi untuk periode tahun 2015 sampai dengan 2020, penelitian ini menemukan bahwa ketimpangan gender memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi. Bukti empiris, baik berdasarkan Model Pooled OLS maupun Random Effect, menunjukkan bahwa penurunan Indeks Ketimpangan Gender sebesar 1 (satu) poin akan meningkatkan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi sebesar 0,83 persen secara rata-rata. Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan bahwa dampak ketimpangan gender terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi cenderung lebih besar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan Nusa Tenggara jika dibandingkan dengan di Pulau Jawa dan Bali. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penelitian ini juga merekomendasikan kebijakan pajak yang responsif terhadap gender untuk mendorong kesetaraan gender dan meningkatkan penerimaan pajak di masa mendatang.
Cite
CITATION STYLE
Alamanda, A. (2023). KETIMPANGAN GENDER DAN PERPAJAKAN DI INDONESIA. INFO ARTHA, 7(1), 37–50. https://doi.org/10.31092/jia.v7i1.1987
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.