Anak merupakan seseorang yang usianya masih dibawah umur baik laki-laki maupun perempuan. Fenomena anak sebagai pekerja sering kali terjadi. Kenyataan menunjukkan bahwa keluarga miskin sangat membutuhkan pekerjaan bagi anak- anaknya untuk membantu perekonomian keluarga maupun untuk kehidupannya sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research, yang bersifat deskriftif dengan pendekatan normatif, yaitu dengan menggunakan nash-nash Al-Qur'an serta didasarkan pada produk hukum lain baik berupa buku, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembahasan. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa anak tidak dibolehkan untuk bekerja kecuali, pekerjaan yang dilakukannya ringan dan tidak menganggu perkembangan fisik, sosial, dan kesehatan mental anak serta memenuhi syarat-syarat dalam pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Apabila melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling banyak 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), sedangkan sanksi mempekerjakan anak dalam hukum pidana Islam termasuk kategori jarimah ta’zir yang hukumannya tidak ditentukan dalam Al-Quran dan Hadits tetapi diserahkan kepada penguasa (Hakim).
CITATION STYLE
Aulia, G., Saragih, Y. M., & Zarzani, T. R. (2024). Pekerja Anak dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Syariah: Sebuah Kajian Komparatif. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(2), 1598–1607. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i2.3958
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.