Abstract
Paradigma dalam menentukan hukum Islam sangatlah penting. Sebab skema itu menjadi penentu produk yang berkualitas. Permasalahan era sekarang ini sudah sangat beragam. Membutuhkan semangat baru dalam ijtihad. Terkadang para ahli ilmu Agama masih terpaku dengan metodologi klasik dalam menyelesaikan persoalan keagamaan. Sehingga berbagai permasalahan yang muncul belum bisa diselesaikan. Artikel ini menggunakan metode library research guna menggali paradigma fresh ijtihad secara mendalam dari para pemikir kontemporer. Hasil dari penelitian ini adalah fresh ijtihad menjadi sangat penting dalam menjawab persoalan kekinian. Paradigmanya; pertama, adanya hubungan antara nash (text) dan Penafsiran Terhadap nash, kedua, harkat dan martabat kemanusiaan, ketiga, Islam dan sains modern, keempat, ijtihad dengan keilmuan kontemporer, kelima, fi kih perempuan (Fiqh al-Nisa’ al-Mu’asir), keenam, inter-cultural dan inter-faith dialog (al-Hiwar; al- Ta’ayus al-Silmy), ketujuh, fi kih dan dakwah sosial, kedelapan, fi kih dan dakwah universal, kesembilan, fi kih dan dakwah kewarganegaraan. Menerapkan 8 paradigma di atas memang harus diintegrasi-interkoneksikan sehingga dasar agama tetap terjaga dan mampu menjawab permasalahan kekinian.
Cite
CITATION STYLE
Fadhlurrahman, F., & Hanafiah, Y. (2020). PARADIGMA IJTIHAD DALAM HUKUM ISLAM; KRITIK ATAS EPISTEMOLOGI BERFI KIR KAUM KONTEMPORER. Kalimah: Jurnal Studi Agama Dan Pemikiran Islam, 18(2), 250. https://doi.org/10.21111/klm.v18i2.4873
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.