Bisnis keuangan syariah, dilema antara praktek dan kekosongan hukum

  • Wahidullah
  • Prastyio R
  • Jumaiyah
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini membahas untuk menutup kekosongan hukum dalam praktek biaya administrasi dalam akad pembiayaan bisnis keuangan syariah sedangkan fatwa DSN-MUI tidak terdapat ketentuan tersebut. Pendekatan yuridis sosiologis bahwa pertama praktek biaya administrasi di BPRS SDM Kudus Jawa Tengah Indonesia dibebankan kepada calon nasabah dan dibayarkan sebelum terjadinya akad pembiayaan sebesar 2,5% dari jumlah pembiayaan,  kedua menunjukkan ketidaksesuaian fatwa DSN-MUI tentang praktek penentuan biaya administrasi berdasarkan persentase dari besarnya jumlah pembiayaan, namun demikian telah berlangsung.  Ketiga, dalam kekososongan hukum Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengawas kesyari’ahan memiliki peran.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wahidullah, Prastyio, R., & Jumaiyah. (2022). Bisnis keuangan syariah, dilema antara praktek dan kekosongan hukum. Jurnal Rekoginisi Ekonomi Islam, 1(02), 160–167. https://doi.org/10.34001/jrei.v1i2.256

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free