Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengembangan budaya kesadaran hukum berlalu lintas pada masyarakat desa Peniti kabupaten Mempawah. Metode Penelitian ini adalah Kualitatif Deskriftif dengan teknik yang digunakan dalam pengumpulan data: observasi langsung, observasi tidak langsung, komunikasi langsung, komunikasi tidak langsung, dan studi dokumenter. Budaya kesadaran hukum berlalu lintas masyarakat desa Peniti kabupaten Mempawah sudah diketahui oleh masyarakat setempat namun masih juga ada beberapa masyarakat yang melanggar padahal dengan mengetahui kesadaran berlalu lintas ini dapat mengurangi kecelakaan. Dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat yang dibantu oleh pihak dosen IKIP PGRI Pontianak, polisi dan dinas perhubungan dapat memberikan kontribusi yang besar dalam mengedukasi masyarakat desa. Hal ini tentunya akan berpengaruh kepada masyarakatnya dalam hal kesadaran hukum berlalu lintas yang tentunya akan memberikan manfaat yang sangat besar pada masyarakat di desa.
CITATION STYLE
Firmansyah, S., & Hasanah, S. U. (2021). PENGEMBANGAN BUDAYA KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS PADA MASYARAKAT DESA PENITI KABUPATEN MEMPAWAH. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(1), 123–136. https://doi.org/10.31571/pkn.v5i1.2800
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.