PENGEMBANGAN BUDAYA KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS PADA MASYARAKAT DESA PENITI KABUPATEN MEMPAWAH

  • Firmansyah S
  • Hasanah S
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengembangan budaya kesadaran hukum berlalu lintas pada masyarakat desa Peniti kabupaten Mempawah. Metode Penelitian ini adalah Kualitatif Deskriftif  dengan teknik yang digunakan dalam pengumpulan data: observasi langsung, observasi tidak langsung, komunikasi langsung, komunikasi tidak langsung, dan studi dokumenter. Budaya kesadaran hukum berlalu lintas masyarakat desa Peniti kabupaten Mempawah sudah diketahui oleh masyarakat setempat namun masih  juga ada beberapa masyarakat yang melanggar padahal dengan mengetahui kesadaran berlalu lintas ini dapat mengurangi kecelakaan. Dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat yang dibantu oleh pihak dosen IKIP PGRI Pontianak, polisi dan dinas perhubungan dapat memberikan kontribusi yang besar  dalam mengedukasi masyarakat desa. Hal ini tentunya akan berpengaruh kepada  masyarakatnya dalam hal kesadaran hukum berlalu lintas yang tentunya akan memberikan manfaat yang sangat besar pada masyarakat di desa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Firmansyah, S., & Hasanah, S. U. (2021). PENGEMBANGAN BUDAYA KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS PADA MASYARAKAT DESA PENITI KABUPATEN MEMPAWAH. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(1), 123–136. https://doi.org/10.31571/pkn.v5i1.2800

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free