PELESTARIAN SUMBER KEKAYAAN DAYA PERIKANAN SEBAGAI IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA BESERTA KETENTUAN HUKUM YANG BERKAITAN DENGANNYA

  • Warassih E
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam rangka mewujudkan serta mengembangkan Wawasan Nusantara di atas, maka pemerintah RI telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perairan Indonesia serta hubungannya dengan azas Wawasan Nusantara. Di samping itu sebagai pengimplementasian dari Wawasan Nusantara tersebut telah pula dikeluarkan undang-undang mengenai landas kontinen maupun pengumuman pemerintah RI tentang Zona Ekonomi Eksklusif. Adanya produk-produk perundang-undangan tersebut memberi kewenangan pada kita untuk mengeksploitasi sumber-sumber kekayaan baik yang hayati maupun non hayati yang terkandung di laut. Khususnya pengelolaan sub sektor perikanan yang menjadi kebutuhan mendesak bagi kita untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana telah diarahkan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Cite

CITATION STYLE

APA

Warassih, E. (2017). PELESTARIAN SUMBER KEKAYAAN DAYA PERIKANAN SEBAGAI IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA BESERTA KETENTUAN HUKUM YANG BERKAITAN DENGANNYA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 15(1), 32. https://doi.org/10.21143/jhp.vol15.no1.1095

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free