Pengenaan Tarif Pajak Penghasilan Final pada Usaha Mikro Kecil Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018

  • Rachman N
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, pemerintah menerbitkan kebijakan baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan fasilitas kepada wajib pajak yang secara tidak langsung menyasar kepada Usaha Mikro Kecil untuk dapat mengembangkan usahanya. Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang bersifat final. Terdapat beberapa perbedaan di antara kedua Peraturan Pemerintah tersebut, salah satunya adalah perubahan besaran tarif yang sangat mencolok serta adanya jangka waktu yang mengikat bagi wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penerapan tarif pajak penghasilan pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang disusun dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari penelitian hukum ini, diketahui bahwa pengenaan tarif pajak penghasilan final dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 terhadap Usaha Mikro Kecil tidak dapat dilakukan secara serta merta. Usaha Mikro Kecil tersebut harus memenuhi karakteristik serta tingkatan/golongan tertentu agar dapat dikenakan pajak penghasilan final.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rachman, N. A. (2020). Pengenaan Tarif Pajak Penghasilan Final pada Usaha Mikro Kecil Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018. Notaire, 3(2), 179. https://doi.org/10.20473/ntr.v3i2.20535

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free