PERAN HUKUM ADAT SEBAGAI PONDASI HUKUM PERTANAHAN NASIONAL DALAM MENGHADAPI REVOLUSI INDUSTRI 4.0

  • Fathoni M
N/ACitations
Citations of this article
186Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada saat ini hadirnya Revolusi Industri 4.0 telah menawarkan sistem otomatisasi dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini secara tidak langsung membawa ujian bagi hukum pertanahan nasional kita yang berlandaskan pada hukum adat. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini akan mengkaji peran dan relevansi hukum adat sebagai dasar hukum agraria dalam pengembangan hukum pertanahan saat ini ketika dihadapkan dengan perkembangan era industri 4.0. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum adat sebagai pondasi Undang-Undang Pokok Agraria tidak hanya memiliki peran yang penting sebagai sumber norma dan pelengkap norma hukum pertanahan nasional, akan tetapi melalui prinsip-prinsipnya, hukum adat dapat berperan sebagai penyeimbang efek dari output yang dihasilkan oleh industri 4.0 sehingga tidak lepas dari hakikat hukum adat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fathoni, M. Y. (2021). PERAN HUKUM ADAT SEBAGAI PONDASI HUKUM PERTANAHAN NASIONAL DALAM MENGHADAPI REVOLUSI INDUSTRI 4.0. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 219–236. https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v5.i2.p219-236

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free