Evaluasi Implementasi Kebijakan LHKPN: Dimensi Program

  • Dalilah E
  • Juwono V
N/ACitations
Citations of this article
114Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara terus meningkat. Namun peningkatan kepatuhan tersebut belum diiringin dengan ketepatan dan validitas isi LHKPN. Sehingga LHKPN belum mampu mencapai tujuan awal LHKPN sebagai alat pencegahan korupsi berbasis pendekatan individu dan deteksi Illicit Enrichment. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan terutama pada pencapaian output dan outcome, atau pada kerangka Marsh & Mcconnell (2010) disebut sebagai keberhasilan kebijakan dalam dimensi program.  Penelitian menggunakan pradigma post positivism, dengan metode kualitatif. Sumber data berupa data sekunder meliputi laporan dan data pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dimensi program, implementasi LHKPN belum sepenuhnya berhasil terutama pada indicator outcome. LHKPN masih berkutat pada pemenuhan laporan, belum mampu mencapai tujuan menciptakan iklim integritas penyelenggara negara. Untuk meningkatkan kualitas LHKPN, maka KPK harus mendorong perbaikan aturan terutama pada kejelasan sanksi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta berkolaborasi dengan instansi terkait untuk mengintegrasikan data transaksi keuangan dan kekayaan penyelenggara negara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dalilah, E., & Juwono, V. (2022). Evaluasi Implementasi Kebijakan LHKPN: Dimensi Program. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 7(2), 311–324. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.861

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free