Pertanggungjawaban Notaris Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembuatan Akta Autentik

  • Suhardini A
  • Sukarmi S
N/ACitations
Citations of this article
57Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang jabatan Notaris atau berdasarkan Undang-Undang lainnya. Dalam Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris disebutkan bahwa salah satu tugas Notaris adalah bertindak jujur dan amanah dalam menjalankan jabatannya. Namun dalam praktiknya banyak Notaris yang dipanggil pengadilan untuk mempertanggungjawabkan akta autentik yang dibuatnya karna mengandung unsur melawan hukum. Tindakan Notaris tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Notaris dan telah menimbulkan kerugian kepada banyak pihak.Kata Kunci: Notaris, Akta Autentik, pertanggungjawaban, melawan hukum.ABSTRACTNotary is a public official authorized to make an authentic deed and has other authority as referred to in the Law of Public Notary or other Law. Article 16 of the Notary Law is mentioned that one of Notary's duties is to act in an honest and trustful manner in carrying out his / her position. In practice, however, many Notaries are summoned by the courts to account for the authentic deeds they make because they contain elements against the law. The act of Notary is not in accordance with the laws and the Notary Code of Ethics and has caused loss to many parties.Keywords: Notary, Authentic deed, Accountability, Againts the law

Cite

CITATION STYLE

APA

Suhardini, A. P., & Sukarmi, S. (2018). Pertanggungjawaban Notaris Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembuatan Akta Autentik. Jurnal Akta, 5(1), 261. https://doi.org/10.30659/akta.v5i1.2610

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free