Abstract
Penelitian ini mengkaji esensi dari prinsip keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penyelesaian kasus pidana, dan bertujuan untuk memberikan gambaran tentang pembangunan prinsip keadilan restoratif dalam penegakan hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan restoratif telah digunakan di berbagai pembelajaran dalam pemahaman sebagai metode penyelesaian kasus pidana alternatif, dengan cara posisi di luar sistem peradilan pidana. Ternyata dalam prakteknya, bagaimanapun, memiliki kelemahan tertentu, terutama mengingat aspek akuntabilitas dan legitimasi pendiriannya. Oleh karena itu, ada kebutuhan untuk proses penyelidikan ilmiah untuk tujuan menentukan status pihak yang terlibat dalam sebuah kasus, serta untuk posisi kasus yang bersangkutan. Berdasarkan pandangan tersebut, prinsip keadilan restoratif tampaknya merupakan pendekatan yang ideal untuk diterapkan dalam sistem peradilan pidana. Kata kunci: Keadilan Restoratif, mediasi, sistem peradilan pidana
Cite
CITATION STYLE
Sukardi, -. (2014). Legitimacy of the Restorative Justice Principle in the Context of Criminal Law Enforcement. Indonesia Law Review, 4(2), 196. https://doi.org/10.15742/ilrev.v4n2.111
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.