PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP SUATU PERJANJIAN

  • Oktoviana Ustien D
  • Umar Marhum
N/ACitations
Citations of this article
77Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini berlatarbelakang tentang perjanjian. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Syarat Sah Perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian yang Dapat Dibatalkan adalah perjanjian yang dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak karena tidak memenuhi syarat subjektif di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dan perjanjian Batal Demi Hukum adalah suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif , yang dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Pokok Pembahasan pada Penelitian ini adalah bagaimana syarat sah dari suatu perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta apa perbedaan dari Perjanjian dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif yaitu kategori penelitian kepustakaan (library research). Penelitian yang menganalisa buku dan menghasilkan suatu kesimpulan

Cite

CITATION STYLE

APA

Oktoviana Ustien, D., & Umar Marhum. (2022). PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP SUATU PERJANJIAN. Lakidende Law Review, 1(2), 85–92. https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.11

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free