Abstract
This article scrutinizes the legal standing and institutional analysis of the Hajj Financial Management Agency (BPKH) within the constitutional framework in Indonesia. Through a literature review, the author investigates and re-examines the legal standing and institutional structure of BPKH, employing a normative-empirical legal study approach that explores legal norms, regulations, or secondary legal data along with an assessment of the effectiveness of norm application. The findings and conclusions are as follows: 1) Regarding legal standing, Law Number 34 of 2014 on the Management of Hajj Finances serves as the foundation and mandate for establishing BPKH. However, a disharmony exists between Law Number 34 of 2014 on the Management of Hajj Finances and Law Number 8 of 2019 on the Implementation of Hajj Worship. 2) In terms of institutional aspects, BPKH is an independent institution as stipulated in the Law on Hajj Financial Management. Nevertheless, BPKH's independence differs from other independent institutions, leading to the conclusion that BPKH is functionally independent but not structurally independent. This research aims to serve as a reference for policymakers to strengthen and consolidate the position of BPKH.Artikel ini membahas bagaimana Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dalam telaah legal standing dan kelembagaannya dalam ketatanegaraan di Indonesia. Melalui artikel ini penulis menelusuri dan menelaah kembali bagaimana legal standing serta kelembagaan BPKH. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka, yang merupakan penelitian hukum normatif empiris yaitu merupakan penelitian terhadap norma peraturan perundang-undangan atau data sekunder hukum yang digabungkan dengan penelitian terhadap efektivitas penerapan norma. Artikel ini mengungkapkan temuan dan kesimpulan, 1) secara legal standing Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan haji merupakan hal yang mendasari dan menjadi amanat dalam pembentukan BPKH, akan tetapi secara legal standing, Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan haji, telah terjadi disharmonisasi terhadap Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. 2) Secara kelembagaan BPKH merupakan lembaga Independen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, akan tetapi independensi BPKH memiliki perbedaan dengan lembaga Independen lainnya, sehingga dapat disimpulkan BPKH hanya independen secara fungsional namun tidak secara struktural. Penelitian ini memiliki tujuan dan harapan sebagai rujukan, pembuat kebijakan dalam memperkuat dan memperkokoh posisi BPKH.
Cite
CITATION STYLE
Zakiruddin, M. A. (2023). THE BUREAUCRACY AND FINANCIAL MANAGEMENT OF HAJJ IN INDONESIA: AN ANALYSIS OF THE LEGAL STANDING AND INSTITUTIONAL STRUCTURE OF THE BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI (BPKH). JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, Dan Keagamaan, 10(2), 252. https://doi.org/10.29300/mzn.v10i2.12450
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.