Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pembuatan Akta untuk Menghindari Pajak

  • Nugroho A
  • Rinaldi Y
  • Efendi E
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini membahas tentang tindakan pemecahan bidang tanah dalam proses penerbitan Akta Jual Beli tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Besar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melakukan pemecahan bidang tanah untuk menghindari pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Penghasilan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melakukan pemecahan bidang tanah untuk menghindari pajak peralihan tanah tersebut dapat dimintai pertangungjawaban secara administrasi dan secara perdata karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembuat Akta Tanah harus memiliki integritas moral yang tinggi, tidak menyalahgunakan wewenangnya, dan juga tidak merugikan pihak lain, termasuk Direktorat Jenderal Pajak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nugroho, A., Rinaldi, Y., & Efendi, E. (2021). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pembuatan Akta untuk Menghindari Pajak. DIVERSI : Jurnal Hukum, 7(2), 322. https://doi.org/10.32503/diversi.v7i2.1819

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free