Abstract
Penelitian ini akan menjawab rumusan masalah, yakni Mengapa penyelesaian sengketa ekonomi Syariah dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional dan Pengadilan Agama? Dan apa dampak yang timbul dari penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional dan Pengadilan Agama? serta Bagaimana status Badan Arbitrase Syariah Nasional Pasca berlakunya Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 atas perubahan kedua undang-undang nomor 7 tahun 1989? Dalam usaha menjawab masalah dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kepustakaan, yaitu dengan melakukan penelitian terhadap bahan kepustakaan, selanjutnya dilakukan analisis dengan metode content analysis yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Kajian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data skunder. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 03 tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 telah membawa perubahan besar dalam eksistensi lembaga peradilan Agama saat ini, salah satu perubahan yang mendasar bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaian perkara sengketa ekonomi syari’ah.Titik singgung yang ada dengan adanya undang-undang ini terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 telah dilakukan oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional tetap dipakai sebagai lembaga non litigasi yang berwenang melakukan penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Cite
CITATION STYLE
Achmad Fikri Oslami. (2022). KEDUDUKAN PENGADILAN AGAMA DAN BASYARNAS DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH. AT-TASYRI’: JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH, 27–40. https://doi.org/10.47498/tasyri.v14i1.860
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.